Selasa, 29 Apr 2025
Kota Metro

“Bapak Lestari ” Meninggal Masuk jalan Lubang Wr Supratman, Keluarga akan Minta Upaya Hukum.

 
“Bapak Lestari ” Meninggal Masuk jalan Lubang Wr Supratman, Keluarga akan Minta Upaya Hukum.
 
Kota Metro Lampung.
Akibat jalan Wr Supratman yang Rusak parah, berlubang lubang “Lestari” umur 56 tahun, warga Rt 34 Rw 09, meninggal pada hari saptu tgl 26-04-2025, karena Kecelakaan tunggal, kendaraan roda dua yang dikendarainya terjerumus masuk lubang, dijalan Wr Supratman kelurahan Karangrejo kecamatan Metro utara pada kamis pagi tanggal 24-04-2025, sekira pukul.05.30 wib, usai belanja Bahan Bakar Minyak ( BBM )jenis Pertalaid diwarung 23 polos.
 
Demikian disampaikan oleh Dinda 24 tahun anak kedua dari almarhum Lestari kepada Awak Media ini, dikediamannya minggu 27/04/2025.
 
Suana Duka, berkabung masih menyelimuti di keluarga Almarhum Lestari, saat Awak media ini bertakziah dikediaman almarhum, seakan tidak percaya, dimana selama ini almarhum manjadi tumpuan bagi keluarga untuk mencari Nafkah, kini sudah tiada.
 
Saat ditemui Secara lengkap ” Dinda ” menceritakan : Kejadiannya kamis pagi tanggal 24-04-2025, sehabis sholat subuh bapak saya berniat membeli Bensin ke warung 23 polos, dan saat sudah beli dan posisi pulang dijalan ada jalan yang rusak berlubang, bapak aku naik motor trus masuk lubang   tersebut, dan terjungkal terpelanting,masuk siring, tidak sadarkan diri.
 
Dan mungkin kepalanya terbentur semen, saat itu juga oleh warga sekitar lokasi kecelakaan dibawa kerumah sakit Ahmad Yani, masuk ruang UGD dan diduga pembuluh darahnya pecah, karena mengeluarkan darah dari telinga.
Lebih lanjut Dinda menceritakan, setelah dilakukan pemeriksaan dan di Rontgen Scan hasilnya menunjukan mengalami pecah pembuluh darah dibagian kepala, dan menurut dokter harus segera dilakukan operasi.
 
Sehabis dikakukan operasi masuk ruang ICU, selama dua hari diruangan ICU, bapak saya nyawanya tidak tertolong dan sekira pukul 12.00 wib meninggal. Ujarnya.
 
Nah dari kejadian yang menimpa bapak, Lestari adakah pihak keluarga akan melakukan upaya Hukum, karena Sesuai Undang undang nomor 22 tahun 2009 pasal 273, menyebutkan : Setiap Penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan Patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas, mengakibatkan Luka Berat pelaku dipidana Kurungan 1(satu) tahun atau Denda paling banyak Rp 24.000.000,-( Dua puluh empat juta rupiah ) jika korban Meninggal Dunia dipidana penjara kurungan maksimal 5(lima) tahun atau Denda paling banyak Rp 120.000 000,- ( Seratus dua puluh juta rupiah ) tanya Awak Media.
 
Mungkin ada, tetapi sementara sambil mencari Pengacara kami akan fokus dulu pada mengurus kematian bapak hingga 7 ( tujuh ) nanti, pasalnya  kami merasa jalan itu rusak berlubang lubang sudah lama, tidak ada perbaikan dari pemerintah, dan sudah banyak  menimbulkan Korban, ada yang patah tulang,patah tangan, hingga bapak saya meninggal, ini soal nyawa manusia lo. Ucapnya Dinda sambil  mengusap airmata.
Sebagai keluarga yang menjadi Korban meninggal akibat Jalan Wr Supratman rusak berlubang apa harapan kepada Pemerintah.
 
Pertama ; Pemerintah kota Metro, segera memperbaiki jalan Wr Supratman yang rusak, sehingga tidak terjadi lagi kecelakaan, masuk lubang sampai meninggal, cukup bapak saya saja..sekali lagi jangan korbankan nyawa orang.
 
Kedua : Pemerintah kota Metro harus dapat memberikan santunan sesuai Undang undang atas kejadian kejadian kecelakaan Lalu lintas yang diakibatkan jalan rusak berlubang. Tutup Dinda.(Red)
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


Baca Juga